Haluannews Ekonomi – Jakarta pernah menjadi saksi sejarah legalisasi kasino yang memberikan keuntungan fantastis bagi pemerintah daerah. Pada tahun 1967, di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin, perjudian dilegalkan sebagai salah satu cara untuk mendongkrak pendapatan daerah yang saat itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan ibu kota.

Related Post
Keputusan berani ini diambil karena Ali Sadikin melihat potensi besar dari aktivitas perjudian ilegal yang selama ini hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu. Koran Sinar Harapan pada tahun 1967 melaporkan bahwa legalisasi ini bertujuan untuk mengalihkan aliran dana dari perjudian ilegal ke kas daerah.

Pemerintah DKI Jakarta saat itu mencatat potensi keuntungan dari judi ilegal mencapai Rp300 juta per tahun. Namun, uang tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan dinikmati oleh para pelindung perjudian. Pemerintah ingin agar uang tersebut dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jembatan, jalan, sekolah, dan rumah sakit.
Pada tanggal 21 September 1967, melalui Surat Keputusan Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967, perjudian secara resmi dilegalkan di Jakarta. Kasino pertama berlokasi di kawasan Petak Sembilan, Glodok, hasil kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan seorang pengusaha bernama Atang, seperti yang diberitakan Harian Kompas pada tahun yang sama.
Kasino ini beroperasi setiap hari dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Namun, ada batasan, yaitu hanya Warga Negara Asing (WNA) atau keturunan Tionghoa yang diperbolehkan bermain. Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang untuk berjudi di tempat tersebut.
Meskipun demikian, kasino ini tetap ramai dikunjungi oleh orang-orang dari berbagai daerah di Indonesia. Hasilnya, pemerintah DKI Jakarta berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp25 juta setiap bulan. Jumlah ini sangat besar pada masa itu. Sebagai gambaran, harga emas pada tahun 1967 adalah Rp230 per gram. Artinya, Rp25 juta bisa membeli sekitar 108,7 kg emas. Jika dikonversikan ke harga emas saat ini, nilai tersebut setara dengan ratusan miliar rupiah.
Seiring berjalannya waktu, kasino juga dibuka di Ancol dan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di Jakarta. Selama 10 tahun kebijakan ini berlaku, anggaran Jakarta melonjak dari puluhan juta menjadi Rp122 miliar pada tahun 1977.
Namun, kebijakan legalisasi kasino ini akhirnya dihentikan pada tahun 1974 setelah pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1974 yang melarang perjudian.
Baru-baru ini, wacana legalisasi kasino kembali mencuat dalam Rapat Kerja antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 8 Mei 2025. Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia meniru negara-negara Arab yang menjalankan kasino sebagai sumber pendapatan negara.
"Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya," ujarnya.
Wacana ini tentu saja menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, sejarah telah mencatat bahwa legalisasi kasino pernah memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta pada masa lalu.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar