Kantor Fintech DSI Digeledah! Ada Apa Gerangan?

Kantor Fintech DSI Digeledah! Ada Apa Gerangan?

Haluannews Ekonomi – Tim khusus dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan mendadak di kantor perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, Dana Syariah Indonesia (DSI), yang berlokasi di kawasan elit SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).

COLLABMEDIANET

Penggeledahan ini terkait erat dengan dugaan serangkaian tindak pidana serius, termasuk penggelapan dalam jabatan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, hingga pencucian uang. Modusnya diduga melibatkan penyaluran dana dari masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang menggunakan data borrower (peminjam) yang sudah ada.

Kantor Fintech DSI Digeledah! Ada Apa Gerangan?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Brigjen Pol Ade Safri, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan terkait kasus ini. Lebih dari 1.500 lender (pemberi pinjaman) menjadi korban, dengan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, sebagai pihak terlapor.

Kasus ini bermula dari keluhan lender yang kesulitan menarik dana sejak Juni 2025. Awalnya, skema bagi hasil menjanjikan 18% untuk lender dan 5% untuk DSI dari total 23%. Namun, dana yang terkumpul diduga kuat disalurkan ke proyek-proyek properti yang ternyata fiktif. Bahkan, penyidik menduga DSI membuat borrower fiktif atau menggunakan data borrower asli tanpa sepengetahuan mereka untuk proyek yang tidak pernah ada.

"Dari 100 proyek yang diklaim, 99 di antaranya fiktif," tegas Ade Safri saat rapat dengan Komisi III DPR RI.

DSI sendiri tercatat berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, namun baru mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memberikan laporan analisis transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya fraud. Dana lender yang seharusnya berada di rekening escrow DSI dialihkan ke perusahaan afiliasi.

Bareskrim kini tengah fokus melacak aset-aset yang diduga hasil tindak pidana untuk mengungkap upaya pengaburan dan penyamaran. DSI diduga melanggar Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), khususnya terkait larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar