Kabur ke Qatar! Buronan OJK Kini Jadi Bos Perusahaan Asing?

Kabur ke Qatar! Buronan OJK Kini Jadi Bos Perusahaan Asing?

Haluannews Ekonomi – Tersangka kasus dugaan penipuan (fraud) di PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, terendus menduduki posisi strategis di sebuah perusahaan asing. Padahal, namanya masih berstatus red notice Interpol, menjadi buronan internasional.

COLLABMEDIANET

Adrian Gunadi kini diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Informasi ini tertera jelas di situs resmi perusahaan tersebut. "CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara," demikian bunyi profil Adrian di laman resmi JTA Holding.

Kabur ke Qatar! Buronan OJK Kini Jadi Bos Perusahaan Asing?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

JTA Investree Doha Consultancy, anak usaha JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyediaan solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pinjaman digital. Perusahaan ini berbasis di Doha, Qatar, dan menargetkan kemitraan dengan lembaga keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024 lalu. Pencabutan izin ini didasari oleh pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan aturan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

OJK juga menilai kinerja Investree terus memburuk hingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi ini memaksa OJK mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin perusahaan. Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Sejak saat itu, proses likuidasi perusahaan berjalan di bawah pengawasan tim yang ditunjuk.

OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus Adrian Gunadi, termasuk upaya hukum melalui red notice dan kerja sama dengan Interpol serta otoritas internasional lainnya. "Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk," jelas Deputi Komisioner OJK, Agusman.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar