Jiwasraya Wajib Bayar! OJK Tekan Likuidator Cairkan Rp 180 Miliar

Jiwasraya Wajib Bayar! OJK Tekan Likuidator Cairkan Rp 180 Miliar

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak main-main dalam mengawasi proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK mendesak tim likuidasi untuk segera membayarkan kewajiban kepada 274 pemegang polis yang menolak restrukturisasi. Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp 180,8 miliar. Dana tersebut, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono, akan diambil dari sisa dana jaminan yang sebelumnya disetorkan ke OJK. Hal ini disampaikan Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK, Jumat (9/5/2025).

COLLABMEDIANET

Langkah tegas OJK ini bertujuan melindungi pemegang polis selama proses likuidasi berlangsung. Selain kewajiban kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi, OJK juga meminta Jiwasraya memenuhi kewajiban utang iuran pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Prioritas pembayaran utang DPPK akan difokuskan dari aset Jiwasraya yang telah dicairkan untuk memastikan para karyawan tetap menerima haknya.

Jiwasraya Wajib Bayar! OJK Tekan Likuidator Cairkan Rp 180 Miliar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ogi menambahkan, OJK telah menyetujui tim likuidasi yang diajukan pemegang saham dan saat ini sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB ini akan diajukan untuk mendapat persetujuan dari pemegang saham dan OJK. Ke depannya, tim likuidasi akan bekerja berdasarkan RKAB yang telah disetujui.

Terkait laporan nasabah Jiwasraya ke Kejaksaan Agung, OJK menyatakan menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum. OJK juga menekankan pentingnya tim likuidasi menyelesaikan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, pemerintah telah menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 26,56 triliun melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPUI) sebagai holding. Ditambah dengan fundraising sebesar Rp 8,16 triliun, total dana yang disalurkan mencapai Rp 34,72 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menampung kewajiban pertanggungan Jiwasraya. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 99,9% polis (314 ribu polis) atau lebih dari 2 juta peserta telah direstrukturisasi, dengan total kewajiban Rp 38,09 triliun.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar