JAMBI – kasus korupsi yang menjerat Tamrin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun, memasuki babak baru. Hari ini, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
“Kita melimpahkan terdakwa Tamrin, pada saat pekrara ini menjabat sebagai kepala dinas Damkar Sarolangun ke Pengadilan Tipikor Jambi. Perkara ini merupakan pengembangan terpidana Syefriansyah,” jelas Egi R.R, jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun. Tampak pula pelimpahan itu didampingi Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris, Kamis 1 Desember 2022.
Dalam pekara ini, Kejaksaan Negeri telah lebih dulu menjerat Syeriansyah. Dia dijatuhi pidana pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Syefriansyah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp183.451.000, jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, lanjutnya, kerugian negara kerugian negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa sebesar Rp 409.925.000. “Nilai kerugian negara itu adalah total para terdakwa. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa Tamrin sendiri akan dibukti dipersidangan,” jelasnya.
Ditemui terpisah, Yandri Roni, Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jambi, membenarkan Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas terdakwa Tamrin. “Benar, kita sudah menerima berkas atas nama terdakwa Drs Tamrin, M.Si bin M. Lasin Alm. Saat ini, berkas masih dipelajari pimpinan untuk menunjuk majelis hakim dan jadwal sidang,” sebutnya.
Perbuatan terdakwa Tamrin, diatur dan diancam pidana melanggar primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nsr)
Catut Nama Kapolres dan Kasat Resnarkoba, Penipu Janji Bebaskan Tersangka dengan Uang
Kerinci - Polisi masih terus memburu pencatut nama Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian dan Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi...
Read more
Discussion about this post