Haluannews Ekonomi – Istana Kepresidenan angkat bicara terkait polemik rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut.

Related Post
Hasan menjelaskan kepada wartawan di Kompleks Istana Negara pada Rabu (23/7/2025) bahwa pemerintah selalu berpegang pada amar putusan MK. Menurutnya, semua kebijakan yang diambil pemerintah saat ini masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa praktik Wamen merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN bukanlah hal baru. Menurutnya, yang dilarang oleh aturan adalah rangkap jabatan bagi anggota kabinet setingkat menteri, kepala badan, atau kepala kantor.
"Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris, yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor," tegasnya.
Saat ini, tercatat ada 30 Wamen aktif yang juga menjabat sebagai komisaris di berbagai perusahaan pelat merah. Secara keseluruhan, Kabinet Merah Putih memiliki 56 tokoh yang menduduki posisi wakil menteri. Pernyataan Istana ini diharapkan dapat meredam spekulasi dan memberikan kejelasan terkait legalitas rangkap jabatan Wamen di BUMN.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar