IPO COIN Lolos BEI, Misteri Kasus Hukum Pemilik Terungkap!

IPO COIN Lolos BEI,  Misteri Kasus Hukum Pemilik Terungkap!

Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi terkait polemik catatan hukum pemilik manfaat akhir salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), yang akan melantai di bursa pada 9 Juli 2025. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan pemilik manfaat akhir entitas anak COIN, PT Kustodian Koin Indonesia (KKI), terjadi pada 2015. Namun, BEI menegaskan proses pencatatan saham COIN telah sesuai regulasi.

COLLABMEDIANET

BEI berpedoman pada Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021, yang melarang pengelola tempat penyimpanan aset kripto dikendalikan pihak pernah dipidana tindak pidana ekonomi atau keuangan. "Konsultan Hukum Perseroan menyatakan catatan hukum terhadap Bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur peraturan tersebut," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

IPO COIN Lolos BEI,  Misteri Kasus Hukum Pemilik Terungkap!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

KKI telah mengantongi izin Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI sejak 27 Desember 2023. Izin tersebut tetap berlaku meskipun pengawasan aset kripto beralih dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025. Prospektus penawaran umum COIN (1 Juli 2025) juga mencantumkan pernyataan resmi Andrew Hidayat (13 November 2024) yang menegaskan dirinya bukan pemilik manfaat akhir PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tak berafiliasi dengan IUM dalam proses lelang barang rampasan negara.

Nyoman menambahkan, "Dalam evaluasi, Bursa memastikan kualitas perusahaan yang tercatat, secara selektif berdasarkan prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan analisa komprehensif, tak hanya aspek formal, tetapi juga substansi persyaratan, termasuk latar belakang pengendali dan pengurus Perseroan."

Prospektus IPO COIN mencantumkan Andrew Hidayat sebagai salah satu pemilik manfaat akhir, bersama Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Budi Mardiono (BM), dan Aaron Ang Nio. Andrew Hidayat disebut sebagai pemilik manfaat akhir PT Megah Perkasa Investindo (MPI), pemegang saham pengendali COIN (anak usaha MMSGI, di mana Andrew memegang 55% saham MMSGI). Sebelumnya, Andrew Hidayat tersangkut kasus suap kader PDIP. Namun, BEI menilai hal tersebut tidak menghalangi proses IPO COIN.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar