Haluannews Ekonomi – Insiden penolakan pembayaran tunai yang viral di media sosial baru-baru ini memicu kembali perdebatan sengit mengenai legalitas dan preferensi penggunaan mata uang di Indonesia. Menanggapi polemik yang berkembang, Bank Indonesia (BI) secara tegas mengklarifikasi posisi rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, namun di saat yang sama, BI juga mengungkap dimensi krusial dari transaksi nontunai, salah satunya adalah perlindungan efektif bagi masyarakat dari ancaman uang palsu.

Related Post
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, dalam pernyataan resminya pada Selasa (23/12/2025), menegaskan kembali bahwa Rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang sah dan wajib diterima untuk setiap transaksi di dalam negeri. Penegasan ini merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara eksplisit melarang setiap orang menolak penerimaan rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban. Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan yang kuat atas keaslian uang Rupiah tersebut.

Meskipun demikian, Ramdan Denny menjelaskan bahwa BI secara konsisten mendorong adopsi sistem pembayaran nontunai. Dorongan ini bukan tanpa dasar; transaksi nontunai menawarkan sejumlah keunggulan signifikan, yakni kecepatan, kemudahan, biaya yang efisien, keamanan, dan keandalan (CEMAH). Lebih jauh, BI menyoroti satu manfaat vital yang sering luput dari perhatian publik: "Pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu," ungkapnya, menekankan aspek perlindungan konsumen yang substansial.
Namun, BI juga mengakui realitas lapangan yang kompleks. Tantangan demografi dan geografis Indonesia yang beragam menjadikan uang tunai masih sangat esensial dan digunakan secara luas dalam berbagai transaksi di berbagai wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa BI memahami perlunya keseimbangan antara modernisasi sistem pembayaran dan kebutuhan praktis masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau infrastruktur digital.
Polemik ini mencuat setelah sebuah video viral menunjukkan seorang nenek mengalami penolakan saat hendak membayar dengan uang tunai di sebuah gerai toko roti. Toko tersebut, yang kemudian teridentifikasi sebagai Roti O, dilaporkan hanya menerima pembayaran nontunai seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), memicu reaksi keras dan protes dari seorang pria yang menyaksikan kejadian tersebut.
Menanggapi insiden yang menjadi sorotan publik luas, manajemen Roti O melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa implementasi aplikasi dan transaksi nontunai di gerai mereka bertujuan untuk memberikan kemudahan serta menawarkan berbagai promo dan potongan harga menarik bagi pelanggan. "Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Roti O, seperti dikutip Haluannews.id pada Selasa (23/12/2025).
Dinamika antara pembayaran tunai dan nontunai ini menjadi cerminan adaptasi ekonomi digital di Indonesia, di mana edukasi, inklusi keuangan, dan fasilitas yang merata menjadi kunci agar semua lapisan masyarakat dapat bertransaksi dengan nyaman, aman, dan tanpa hambatan.
Editor: Rohman




Tinggalkan komentar