Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar kegiatan Jaksa Masuk Kampus di Universitas Jambi, Senin 16 Oktober 2023.
Dalam kegiatan ini, Jaksa memberikan kuliah umum untuk mahasiswa semester 5 Fakultas Hukum, Program Pidana.
Helena Octaviane selaku narasumber memaparkan materi terkait hastag “No Viral, No Justice”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap fenomena sosial yang tidak direspon dengan cepat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di tengah kehidupan masyarakat.
Program Jaksa Masuk Kampus ini merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah RI yang digagas dalam program Nawa Cita point ke – 8 yang berbunyi melakukan revolusi karakter dibidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan dalam UU 16/2004 jo UU 11/2021 tentang Kejaksaan RI.
Materi kuliah dibawa dengan lugas oleh Helena yang sehari-hari menjabat Asisten Pengawasan Kejati Jambi sehingga mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tertarik melakukan tanya jawab seputar sebab musabab suatu kasus viral dahulu supaya dapat penyelesaian penanganan perkaranya.
Helena dalam paparannya menyebutkan seseorang saat ini termotivasi untuk menyebarluaskan suatu informasi dan tidak peduli kebenarannya.
Oleh karenanya, Jaksa menghimbau agar hati hati menshare informasi ke ranah publik apalagi melalui media sosial karena publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi membenarkan kegiatan jaksa masuk kampus dilaksanakan di Unja dalam rangka pengenalan hukum “Aswas Kejati Jambi telah mengisi kuliah umum di Unja guna mengenalkan hukum dan menjauhi hukuman dikalangan mahasiswa” jelas Lexy. Diakhir acara narasumber juga melakukan sesi foto bersama dan bagi- bagi cinderamata. (kia)
Discussion about this post