Haluannews Ekonomi – PT PP Properti Tbk. (PTPP) mengumumkan perkembangan krusial dalam upaya restrukturisasi dan pemulihan kinerja perusahaan. Emiten properti ini berhasil menuntaskan proses homologasi, sebuah langkah vital yang secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat membelenggunya.

Haluannews Ekonomi -  PT PP Properti Tbk. (PTPP) mengumumkan perkembangan krusial dalam upaya restrukturisasi dan pemulihan kinerja perusahaan. Emiten properti ini berhasil menuntaskan proses homologasi, sebuah langkah vital yang secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat membelenggunya.

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PTPP telah merampungkan tahapan pertama proses homologasi. Proses ini, yang sukses difasilitasi oleh Tim Pengurus PKPU, konsultan, dan penasihat keuangan, secara resmi tercapai pada 17 Februari 2025.

COLLABMEDIANET

"Dengan demikian, status PKPU Perseroan telah resmi dicabut dan putusan tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap," demikian pernyataan manajemen PTPP yang diterima Haluannews.id pada Selasa (30/12). Pencapaian ini mengindikasikan bahwa tahapan awal restrukturisasi utang telah diselesaikan secara menyeluruh, dengan progres mencapai 100%. Ini menjadi sinyal positif bagi para pemegang saham dan kreditur.

Haluannews Ekonomi -  PT PP Properti Tbk. (PTPP) mengumumkan perkembangan krusial dalam upaya restrukturisasi dan pemulihan kinerja perusahaan. Emiten properti ini berhasil menuntaskan proses homologasi, sebuah langkah vital yang secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat membelenggunya.
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Di samping itu, PTPP juga memaparkan progres terkait agenda Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diagendakan pada Triwulan II 2026. RUPO tersebut esensial untuk mengamandemen perjanjian perwaliamanatan, memastikan keselarasan dengan putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum.

Hingga kini, manajemen PTPP telah mengajukan permohonan resmi kepada Wali Amanat. Namun, terdapat respons dari Wali Amanat yang mengindikasikan penundaan RUPO, menunggu rampungnya diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Progres tahapan krusial ini saat ini berada di angka 50%.

Pada aspek lain, manajemen PTPP juga sedang mengkaji dan menyesuaikan besaran nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok untuk instrumen obligasi dan Medium Term Notes (MTN) perusahaan. Untuk itu, PP Properti telah menjalin korespondensi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) guna mengajukan permohonan penyesuaian yang sejalan dengan hasil putusan homologasi. Realisasi tahapan ini telah mencapai 60%, dengan target penyelesaian yang diproyeksikan pada Triwulan II 2026.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar