GEMPAR! Kakek Mujiran Dikriminalisasi PTPN, Bos BUMN Turun Tangan!

GEMPAR! Kakek Mujiran Dikriminalisasi PTPN, Bos BUMN Turun Tangan!

Haluannews Ekonomi – Badan Pengaturan (BP) BUMN secara tegas menginstruksikan manajemen Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk segera mencabut laporan dan menghentikan seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Keputusan ini menyusul adanya dugaan kriminalisasi terhadap seorang lansia yang hanya mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan pelat merah tersebut, memicu sorotan tajam dari publik dan pimpinan BUMN.

COLLABMEDIANET

Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, tak segan melayangkan teguran keras kepada direksi PTPN. Ia menilai tindakan penyelesaian masalah yang ditempuh PTPN telah mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak sejalan dengan filosofi keberadaan BUMN sebagai entitas ekonomi yang berpihak pada rakyat. Dony juga mewajibkan Kepala Wilayah PTPN setempat untuk segera menemui Kakek Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusi, menunjukkan komitmen terhadap perbaikan citra dan tata kelola perusahaan.

GEMPAR! Kakek Mujiran Dikriminalisasi PTPN, Bos BUMN Turun Tangan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran," ujar Dony dalam keterangan resmi yang diterima Haluannews.id, Minggu (24/5/2026). Ia menegaskan, "BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat." Pernyataan ini menggarisbawahi fungsi sosial dan ekonomi BUMN yang seharusnya menjadi pilar kesejahteraan, bukan alat pemidanaan.

Dony menilai, penggunaan jalur hukum pidana terhadap warga yang sedang berjuang mempertahankan hidupnya merupakan penyimpangan serius dari marwah BUMN sebagai perusahaan milik negara. Ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi atas peristiwa yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. "Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony, menekankan kembali esensi kepemilikan dan tujuan BUMN.

Lebih dari sekadar penghentian proses hukum, BP BUMN juga memerintahkan PTPN untuk memberikan bantuan sosial yang memadai serta menyediakan lapangan kerja bagi Kakek Mujiran atau anggota keluarganya. Langkah ini dipandang sebagai upaya pembinaan kesejahteraan yang lebih konstruktif dibandingkan dengan pemidanaan terhadap masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Ini menunjukkan pergeseran paradigma dari penegakan hukum murni menjadi pendekatan yang lebih holistik dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat," paparnya, menegaskan peran BUMN sebagai agen pembangunan sosial-ekonomi.

Pihaknya memastikan akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia dalam mengelola aset perusahaan. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan akan segera dilakukan guna mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif, sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," tutup Dony, mengakhiri pernyataannya dengan penekanan pada visi dan misi utama BUMN.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar