Haluannews Ekonomi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik enam perusahaan raksasa gula di Lampung. Keputusan ini diumumkan usai rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, BPK, dan Kepolisian pada Rabu (21/1/2026).

Related Post
Pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015, 2019, dan 2022. Sertifikat HGU yang diterbitkan atas nama PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan lima entitas usaha lainnya, mencakup lahan seluas 85.244,925 hektare yang ternyata berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan, tepatnya Lapangan Udara Pangeran M. Bun Yamin, TNI Angkatan Udara.

"Dari hasil rapat, semua sepakat bahwa sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU kami nyatakan dicabut," tegas Nusron dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026). Lahan tersebut, yang sebelumnya digunakan untuk penanaman tebu dan pabrik gula, akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan cq TNI AU sebagai pemilik sah.
TNI AU selanjutnya akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU kepada Kementerian ATR/BPN. Nusron menambahkan bahwa keenam entitas usaha tersebut tergabung dalam sebuah grup korporasi besar dengan inisial ‘SGC’. Nilai total lahan yang dimaksud mencapai Rp 14,5 triliun berdasarkan laporan BPK.
PT Sweet Indo Lampung diketahui merupakan bagian dari Sugar Group Companies, produsen gula terintegrasi di Lampung yang mencakup seluruh proses dari penanaman tebu hingga distribusi dan pemasaran. Salah satu merek gula terkenal dari grup ini adalah ‘Gulaku’.
Meskipun sempat ada keberatan dari pihak perusahaan, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menjalankan prosedur penindakan dengan mengirimkan surat peringatan dan melakukan pembicaraan sebelumnya.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan bahwa penertiban kepemilikan tanah ini merupakan kewajiban Kemenhan dan TNI AU, mengingat temuan BPK pada tahun-tahun sebelumnya. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara di bawah penguasaan TNI AU.
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono mengungkapkan bahwa lahan tersebut rencananya akan dibangun komando pendidikan untuk latihan militer di daerah Lampung. "Tanah itu sebagai aset strategis, kami merencanakan membangun komando pendidikan di sana, satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah itu akan dibangun beberapa satuan, dan dijadikan daerah latihan," jelas Tonny.
Editor: Rohman




Tinggalkan komentar