Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan capaian signifikan dalam upaya memperluas dan memperdalam klasifikasi data investor pasar modal. Dari yang sebelumnya hanya terbagi dalam 9 kategori, kini data investor telah diperluas menjadi 28 sub-kategori yang jauh lebih rinci. Proses pemenuhan data ini, menurut Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, telah menunjukkan progres yang sangat memuaskan.

Related Post
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat lalu, Friderica mengungkapkan bahwa tingkat pemenuhan klasifikasi data investor telah mencapai angka impresif, yakni 82%. "Ini adalah capaian yang sangat baik dan patut kita apresiasi," ujarnya. Angka ini menandakan bahwa sebagian besar dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang memerlukan pemetaan lebih detail, kini telah berhasil diklasifikasikan sesuai standar baru.

Peningkatan granularitas data yang diinisiasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ini, lanjut Friderica, akan membawa kejelasan yang substansial bagi pasar. Investor yang sebelumnya hanya tergolong dalam kategori "others" kini akan memiliki segmentasi yang lebih spesifik, memberikan gambaran profil investor yang lebih akurat dan transparan. "Pemenuhan dari teman-teman KSEI ini sangat positif untuk keterbukaan informasi kepada publik, terutama terkait data-data investor yang tadinya masuk ke ‘others’ dan kini lebih digranularitas, lebih diperjelas lagi untuk 35.022 SID tersebut," terangnya, menekankan pentingnya informasi yang detail untuk pengambilan keputusan investasi.
Selain memperluas klasifikasi investor, OJK juga tengah menyiapkan kebijakan strategis baru yang disebut "High Shareholder Concentration List". Kebijakan ini dirancang untuk memberikan sinyal informasi yang krusial kepada investor, khususnya investor ritel, apabila suatu saham memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi atau likuiditas yang terbatas di pasar.
"Ini juga saat ini sedang kita lakukan, dan merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar," imbuh Friderica. Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini mengadopsi praktik terbaik dari beberapa negara lain, menjadikannya terobosan baru dalam memperkaya kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
Melalui kebijakan ini, Friderica menambahkan, investor pasar modal akan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai karakteristik saham yang diperdagangkan. Ini termasuk pemahaman yang lebih mendalam tentang potensi risiko yang mungkin timbul akibat kepemilikan saham yang terkonsentrasi atau kondisi likuiditas yang rendah. "Jadi ini juga suatu gebrakan baru yang akan kita sampaikan untuk pemenuhan yang semakin melindungi investor ritel, terkait keterbukaan informasi apakah saham itu highly concentrated, ataukah likuiditasnya terbatas di pasar modal," pungkasnya, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan keadilan pasar demi perlindungan investor.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar