Haluannews Ekonomi – Emiten yang bernaung di bawah bendera konglomerat Prajogo Pangestu, PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA), berhasil mengamankan fasilitas pembiayaan yang substansial dari Bangkok Bank Public Company Limited, sebuah institusi perbankan terkemuka asal Thailand. Kucuran dana ini mencapai nilai fantastis sebesar US$ 200 juta, menandai langkah strategis perseroan dalam memperkuat struktur permodalannya.

Related Post
Berdasarkan laporan yang diakses dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kesepakatan penting ini telah resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 29 Desember 2025. "Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan Bangkok Bank Public Company Limited, suatu bank yang berdiri berdasarkan hukum Thailand ("BBL"), di mana BBL sepakat untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai sebesar USD200.000.000," demikian pernyataan manajemen CDIA, seperti dikutip Haluannews.id pada Rabu (31/12).

Fasilitas pinjaman berjangka ini secara spesifik dialokasikan untuk menopang berbagai keperluan umum korporasi Perseroan. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, pembiayaan kegiatan operasional harian yang esensial serta mendukung inisiatif pengembangan usaha yang prospektif di masa mendatang. Langkah ini menunjukkan komitmen CDIA untuk mendorong pertumbuhan dan ekspansi bisnisnya di sektor terkait.
Dalam konteks keuangan, laporan Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan pada 11 September 2025, mencatat ekuitas Perseroan berada di angka US$ 995.991.140. Angka ini memberikan gambaran solidnya posisi keuangan CDIA saat ini, yang menjadi fondasi kuat bagi penerimaan fasilitas pinjaman sebesar US$200 juta tersebut.
Menariknya, mengingat fasilitas pinjaman berjangka ini diterima secara langsung dari institusi perbankan luar negeri, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai independen dalam menentukan nilai wajar transaksi. Aspek hukum yang berlaku untuk perjanjian ini telah disepakati menggunakan hukum Singapura, menambah dimensi internasional pada transaksi pendanaan strategis ini.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar