Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat paripurna penyampaian usulan pemberhentian dan penggantian Fajran sebagai Ketua DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Selasa (16/5/2023). Fajran akan diganti oleh Lendra Wijaya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Yoshadi. Dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungaipenuh Nomor : 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh
“Bedasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat memutuskan, mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan Dewan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Fajran sebagai Ketua DPRD Kota Sungaipenuh dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkapnya
Menindaklanjuti SK dari DPP Demokrat, pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh akan memproses usulan tersebut sesuai dengan tata cara dan tahapan sebagaimana yang ditentukan dan diatur oleh undang-undang.
“Kemudian akan dilanjutkan pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang semula dijabat oleh Fajran diganti oleh Lendra Wijaya,” katanya.
Setelah membaca SK dari DPP Demokrat, Wakil Pimpinan langsung menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.
“Setuju, kata 20 anggota DPRD yang hadir,” ungkapnya
Setelah pergantian Fajran disetujui peserta rapat, usulan tersebut diajukan kepada Gubernur Jambi.
“Hasil paripurna ini, DPRD akan menyurati Gubernur Jambi selaku wakil pemerintah pusat melalui Walikota Sungai Penuh. Untuk penjadwalan, kita masih menunggu surat dari Gubernur Jambi turun untuk waktu kapan jadwal pelantikan,” tutup Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh itu
Untuk diketahui, Hasil sidang, paling lama 7 hari disampaikan ke Gubernur dan 7 hari lagi menunggu balasan dari Surat Gubernur Jambi dan Pelaksana Harian Ketua DPRD sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua 1, Yoshadi.(Idp)
Discussion about this post