Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan angka kerugian akibat penipuan yang mencengangkan, mencapai Rp 7,5 triliun sejak diluncurkannya Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025. Data ini menjadi sinyal darurat bagi perlindungan konsumen di era digital.

Related Post
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa IASC telah menerima laporan terkait 503.794 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100.565 rekening telah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 383,6 miliar.

Sepanjang tahun berjalan, OJK mencatat 43.101 pengaduan melalui portal perlindungan konsumen. Sektor perbankan mendominasi dengan 16.067 aduan, diikuti oleh fintech (16.635 aduan), perusahaan pembiayaan (8.367 aduan), asuransi (1.456 aduan), serta pasar modal dan IKNB (576 aduan).
OJK mengklaim bahwa 91,85% pengaduan telah diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution oleh lembaga jasa keuangan terkait. Sementara itu, 8,15% sisanya masih dalam proses penyelesaian. Selain itu, terdeteksi 42.885 nomor telepon yang dilaporkan terkait dengan aktivitas penipuan.
Satgas PASTI OJK juga gencar memberantas entitas ilegal, dengan menutup 1.841 entitas yang terdiri dari 285 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir jatuhnya korban penipuan di masyarakat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar