Sungai Penuh – Beredar kabar Kasi Pidsus Kejari Sungai penuh, Alek Hutauruk, dilaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung.
Laporan itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
“Menurut informasi surat pelaporan dikirim pelapor ke Jamwas beberapa minggu lalu,” ungkap sumber kepada media ini, Senin, 14 November 2022.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai penuh, Alek ketika dikonfirmasi enggan menanggapi hal tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci dalam proses penyidikan.
“Masih proses penyidikan,” jawabnya singkat lalu mematikan pesan WhatsApp sementara belum lama ini.
Ketika dikonfirmasi ulang, Kasi Pidsus Kejari Sungai penuh Alek juga enggan menanggapi terkait tersebut. Ia tetap bersikukuh bahwa kasus tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam proses penyidikan.
“Masih dalam proses penyidikan. Tentu dalam proses penyidikan setiap tindakan yang dilakukan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” jawabnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jum’at, 18 November 2022.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyatakan telah menemukan peristiwa pidana atau pelanggaran hukum dalam kasus tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
“Sudah ada peristiwa tindak pidananya. Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah kita laporkan secara berjenjang kepada atasan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek
Menurut Alek, pihaknya terus melakukan proses kasus tersebut. Bahkan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
“Sudah 70 orang yang kita periksa. Kasus ini berkaitan dengan tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kerinci dari tahun 2017 sampai 2021,” katanya.(Idp)
Discussion about this post