Haluannews Ekonomi – Wacana penggunaan Patriot Bond sebagai agunan kredit terus bergulir. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menyatakan bahwa meskipun belum memiliki skema khusus terkait hal ini, potensi Patriot Bond sebagai second way out atau jaminan tambahan dalam pembiayaan tetap terbuka.

Related Post
Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, menjelaskan bahwa prioritas utama BSI dalam menyetujui pembiayaan adalah kemampuan membayar debitur atau repayment capacity. "Kalau sebagai bank, pasti tentunya yang dilihat pertama itu first way out, yaitu repayment capacity-nya dari melakukan pembiayaan. Mungkin second way out-nya bisa dilihat," ujarnya di Lippo Mall Nusantara, Kamis (6/11/2025).

BSI akan mempertimbangkan kesesuaian antara permintaan pembiayaan dengan target segmennya, seperti pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan industri halal. Patriot Bond sendiri merupakan instrumen pembiayaan strategis berupa surat utang yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui mekanisme private placement untuk mendukung proyek strategis nasional.
Instrumen ini ditawarkan kepada sekelompok investor terpilih, yakni konglomerat dan kelompok usaha besar, dengan total emisi Rp 50 triliun dan tenor 5-7 tahun, serta kupon 2%. Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga telah menyatakan kesiapannya untuk menilai nasabah yang ingin menggunakan Patriot Bond sebagai agunan kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan dukungan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa obligasi secara hukum dapat dijadikan agunan kredit sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktik perbankan, obligasi pemerintah maupun korporasi dapat diterima sebagai jaminan kredit jika memenuhi persyaratan.
Editor: Rohman




Tinggalkan komentar