Haluannews Ekonomi – Kasus hilangnya dana investasi senilai Rp71 miliar milik seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas, Irman (70), berbuntut panjang. Irman melaporkan dugaan akses ilegal ke akun sekuritasnya ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Kuasa hukum korban, Krisna Murti, menyatakan telah menyerahkan bukti transaksi mencurigakan kepada penyidik.

Related Post
Menurut Krisna Murti, kliennya kehilangan uang dalam jumlah fantastis tersebut. Kejadian bermula pada 6 Oktober 2025, ketika Irman menerima notifikasi transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Setelah melapor ke Mirae Asset Sekuritas, pihak sekuritas mengakui adanya indikasi akses ilegal ke akun korban. Portofolio saham Irman, yang sebelumnya berisi saham blue-chip, lenyap dan diganti dengan aset yang tidak dikenal.

Menanggapi laporan tersebut, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan telah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat bahwa nasabah berbagi kata sandi dan akses akunnya kepada pihak lain, yang melanggar pedoman keamanan.
Mirae Asset Sekuritas menegaskan bahwa sistem dan operasional perusahaan berjalan normal. Mereka mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi dan kode OTP. Pihak Mirae Asset juga siap menempuh jalur hukum jika ada penyalahgunaan atau laporan yang merugikan reputasi perusahaan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar