Dana Investor Terancam! OJK Ungkap Jurus Hadapi Serangan Siber Mematikan

Dana Investor Terancam! OJK Ungkap Jurus Hadapi Serangan Siber Mematikan

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyoroti peningkatan ancaman kejahatan siber yang kini kian merajalela di sektor pasar modal. Fenomena ini bukan sekadar isu teknis, melainkan telah menjadi perhatian serius yang meluas di kalangan pelaku industri dan investor di seluruh Indonesia.

COLLABMEDIANET

Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam sebuah konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Menurutnya, upaya penguatan sistem tidak hanya menjadi kewajiban penyedia jasa sekuritas, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari para nasabah atau investor. "Serangan siber cenderung menyasar titik-titik terlemah dalam ekosistem, baik itu sistem perusahaan maupun kelalaian individu," jelas Eddy.

Dana Investor Terancam! OJK Ungkap Jurus Hadapi Serangan Siber Mematikan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Eddy lebih lanjut menguraikan bahwa celah keamanan dapat muncul dari berbagai arah. Bukan hanya kerentanan pada infrastruktur teknologi informasi perusahaan efek, tetapi juga dari kelalaian investor dalam menjaga kerahasiaan data krusial seperti user ID dan kata sandi. Ini menjadi pintu masuk empuk bagi para peretas yang ingin menguras dana investasi.

Menyikapi kondisi ini, OJK sebagai otoritas pengawas dan regulator telah mengambil langkah konkret. Melalui penerbitan POJK 13 tahun 2025, OJK secara eksplisit mewajibkan perusahaan efek untuk mengimplementasikan manajemen risiko yang komprehensif di sektor teknologi informasi. "Kami menekankan pentingnya bagi setiap perusahaan sekuritas untuk memiliki kebijakan yang kuat terkait mitigasi risiko siber," tambah Eddy.

Di sisi lain, bagi para investor, OJK mengimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Data pribadi dan informasi akun investasi, seperti nomor rekening, PIN, atau kode OTP, tidak boleh dibagikan kepada siapapun, bahkan kepada orang terdekat sekalipun. Modus kejahatan siber seperti phishing dan social engineering telah berkembang pesat, menargetkan kelengahan individu untuk mencuri data sensitif.

OJK mengingatkan bahwa para pelaku kejahatan siber akan selalu mencari celah dan titik terlemah untuk melancarkan serangannya, dengan berbagai metode yang semakin canggih dan sulit dideteksi.

Untuk memperkuat pertahanan kolektif, Eddy juga mendorong perusahaan sekuritas untuk aktif bergabung dengan Indonesia Anti Scam Center (IASC). Platform ini berfungsi sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh pelaku sektor keuangan untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait insiden penipuan. Melalui IASC, diharapkan penanganan kasus scam, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat kejahatan, dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar