Haluannews Ekonomi – Jakarta – Profesi penagih utang atau debt collector seringkali diasosiasikan dengan citra negatif di mata masyarakat, terutama jika cara penagihan yang dilakukan tidak sesuai etika. Namun, di balik stigma tersebut, terkuak bahwa potensi penghasilan para debt collector, khususnya yang bertugas menarik kendaraan bermotor menunggak kredit, ternyata bisa sangat fantastis dan bikin melongo.

Related Post
Budi Baonk, seorang praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan terkemuka di Indonesia, membeberkan detail mengenai skema pembayaran para penagih ini. Menurutnya, komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa resmi diturunkan dari perusahaan leasing kepada perusahaan jasa penagihan eksternal. Rentang bayaran yang bisa dikantongi para debt collector ini, kata Budi, biasanya berada di kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per unit kendaraan yang berhasil diamankan.

Angka ini tidak statis. Budi menjelaskan kepada Haluannews.id pada tahun 2023 lalu, bahwa besaran fee sangat bergantung pada jenis unit kendaraan yang ditarik. Mobil keluaran terbaru, misalnya, akan memiliki nilai komisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mobil produksi lama. Selain itu, reputasi dan rekam jejak perusahaan jasa penagihan juga turut menjadi variabel penentu tarif yang mereka terima.
Meskipun sering dicap negatif, profesi debt collector sebenarnya diakui legal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun, regulasi ini juga sangat ketat mengatur tata cara penagihan yang harus dipatuhi. Pasal 62 POJK tersebut secara eksplisit mewajibkan penyelenggara jasa keuangan untuk memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Artinya, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, intimidasi, atau dilakukan secara terus-menerus. Waktu penagihan pun dibatasi secara ketat, yakni pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu dan tempat yang diatur tersebut hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri terus mengingatkan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam memenuhi kewajiban finansial mereka. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menekankan bahwa konsumen yang tidak ingin berhadapan dengan debt collector harus proaktif membayar utang mereka. "Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," ujar Kiki, sapaan akrab Friderica.
Jika konsumen mengalami kesulitan pembayaran, Kiki menyarankan untuk secara aktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan terkait. Meskipun keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan, inisiatif dari konsumen akan lebih baik daripada menunggu dicari. Senada dengan itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk atau ‘nakal’ dalam memenuhi kewajiban kreditnya.
Ini menunjukkan bahwa meskipun ada potensi pendapatan besar bagi para penagih utang, profesi ini tetap berada dalam koridor hukum yang ketat. Di sisi lain, konsumen juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga komitmen keuangannya agar terhindar dari proses penagihan yang tidak diinginkan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar