Buyback Saham Tanpa RUPS: 16 Emiten Sudah Antre!

Buyback Saham Tanpa RUPS: 16 Emiten Sudah Antre!

Haluannews Ekonomi – Pasar modal Indonesia kembali dihebohkan dengan kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini disambut antusias oleh sejumlah perusahaan, terbukti dengan 16 emiten yang telah menyampaikan rencana buyback mereka kepada OJK hingga Selasa (8/4/2025).

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan angka tersebut merupakan data terkini yang diterima OJK terkait keterbukaan informasi rencana buyback. Ia menekankan bahwa jumlah tersebut bersifat dinamis dan berpotensi bertambah. "Jumlah emiten yang mengajukan buyback tanpa RUPS terus bergerak, sampai saat ini sudah 16," ujar Inarno saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Buyback Saham Tanpa RUPS: 16 Emiten Sudah Antre!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK sendiri masih belum merilis total nilai buyback yang diajukan. Inarno menjelaskan bahwa informasi tersebut akan diungkap oleh masing-masing emiten sesuai dengan rencana eksekusi mereka. OJK berkoordinasi dengan BEI untuk memantau realisasi buyback dan mendorong perusahaan yang telah mengumumkan rencana tersebut untuk segera mengeksekusinya.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini resmi diberlakukan OJK pada 19 Maret 2025 lalu, sebagai respons terhadap kondisi pasar yang fluktuatif. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak tanggal pengumuman, dan mengacu pada POJK 13/2023. Inarno sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam merespon dinamika pasar.

Ke depannya, pergerakan harga saham emiten yang melakukan buyback akan menjadi sorotan pasar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan sentimen positif bagi investor dan mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar