Bursa Gempar! OJK Bidik 32 Kasus, Influencer Saham Kena Giliran?

Bursa Gempar! OJK Bidik 32 Kasus, Influencer Saham Kena Giliran?

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Regulator keuangan tersebut kini tengah mengusut tuntas 32 kasus dugaan pelanggaran serius yang berpotensi mengguncang kepercayaan investor. Langkah proaktif ini menegaskan komitmen OJK untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan.

COLLABMEDIANET

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi praktik-praktik ilegal. OJK berkomitmen penuh untuk mempercepat penyelesaian setiap perkara demi menegakkan hukum dan meningkatkan kepatuhan di sektor pasar modal. "Momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat lalu. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi para pelaku pasar untuk senantiasa berpegang pada prinsip good corporate governance.

Bursa Gempar! OJK Bidik 32 Kasus, Influencer Saham Kena Giliran?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ketika disinggung mengenai potensi keterlibatan influencer saham dalam daftar kasus yang ditangani, Hasan Fawzi tidak menampik kemungkinan tersebut. Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran di pasar modal sangat beragam, mulai dari manipulasi harga, penipuan, penyampaian informasi yang tidak benar, insider trading, hingga praktik perdagangan semu (wash trading). Berbagai pelanggaran ini, menurut Hasan, dapat menjadi dasar pengenaan sanksi pidana yang tegas, menunjukkan seriusnya dampak yang ditimbulkan terhadap pasar dan investor.

Dalam upaya pengungkapan kasus, OJK membuka pintu lebar bagi laporan masyarakat, yang dinilai sangat membantu dalam mengkonstruksi dugaan pelanggaran. Namun, tanpa adanya laporan sekalipun, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap melakukan pemantauan pasar secara intensif setiap hari. Hasan menambahkan, pengawasan tidak hanya mengandalkan metode manual, tetapi juga didukung oleh sistem smart surveillance canggih. "Jika parameter dalam sistem tersebut terlampaui, maka akan menjadi indikasi awal untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan khusus," jelasnya, menandakan pendekatan berbasis data yang kuat.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa pemilihan 32 kasus yang sedang diproses bukanlah hasil tebang pilih. Setiap kasus telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran yang kuat, sehingga layak untuk ditindaklanjuti. Meskipun demikian, OJK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses pembuktian selesai. Prinsip ini penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pusaran kasus pasar modal.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar