Haluannews Ekonomi – Kabar terbaru mengejutkan datang dari kasus Investree. Adrian Asharyanto, Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikabarkan tengah bersembunyi di Qatar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, kepada wartawan beberapa waktu lalu. Pihak berwenang tengah memburu Adrian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Related Post
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman, menyatakan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Agusman menegaskan bahwa Adrian telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto… telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa OJK telah menyetujui tiga calon tim likuidasi PT IRJ. PT IRJ kini wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi yang akan bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk kepada karyawan.
Sebelumnya, Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa penyidik OJK telah menerbitkan DPO dan telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui Kepolisian RI. Setelah red notice terbit, koordinasi dengan kepolisian Qatar akan dilakukan untuk proses penangkapan dan pemulangan Adrian ke Indonesia. Tongam juga menghimbau Adrian untuk segera kembali ke Indonesia.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024 karena pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, serta kinerja yang memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan masyarakat. Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Menariknya, sebelum pencabutan izin, Adrian sempat memberikan pernyataan melalui pesan singkat kepada Haluannews.id, mengatakan sedang menunggu suntikan modal dari investor Qatar dan berkomitmen menyelesaikan masalah yang dihadapi Investree. Pernyataan tersebut disampaikan pada dini hari, Rabu (23/10/2024), saat ia dikabarkan berada di luar negeri. Sebuah foto yang beredar di media sosial memperlihatkan seseorang yang diduga kerabat Adrian tengah makan di Doha, Qatar. Kasus ini terus menjadi sorotan dan perkembangannya dinantikan publik.











Tinggalkan komentar