BUM! Polis Asuransi Bakal Berubah Total 2025!

BUM! Polis Asuransi Bakal Berubah Total 2025!

Haluannews Ekonomi – Kabar mengejutkan bagi pemegang polis asuransi di Indonesia. Perubahan besar-besaran akan terjadi pada klausul polis, Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), dan formulir klaim pada kuartal III 2025. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan pedoman standarisasi polis secara nasional. Langkah ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

COLLABMEDIANET

Putusan MK tersebut berdampak signifikan pada mekanisme klaim asuransi. Sebelumnya, perusahaan asuransi dapat membatalkan klaim secara sepihak. Namun, kini pembatalan hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penanggung dan tertanggung atau putusan pengadilan. Hal ini memaksa dilakukannya penyesuaian dokumen polis, terutama yang berkaitan dengan proses klaim.

BUM! Polis Asuransi Bakal Berubah Total 2025!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf, mengungkapkan bahwa AAJI telah merancang poin-poin standarisasi polis baru dan sedang dalam tahap finalisasi bersama OJK. "OJK meminta kita menyelesaikannya secepatnya. Implementasinya mungkin awal kuartal III 2025," ujar Hasinah dalam acara media gathering AAJI di Bogor, Rabu (25/6/2025).

Penyesuaian ini akan berlaku untuk semua polis, baik yang sudah berjalan maupun polis baru. "Semua polis akan terdampak, sehingga prosesnya lebih kompleks," tambah Hasinah.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 251 KUHD pada 3 Januari 2025, dinilai penting karena pasal tersebut berpotensi menimbulkan tafsir beragam, terutama terkait syarat batalnya perjanjian asuransi jika ada unsur yang disembunyikan tertanggung, meskipun dengan itikad baik. Pasal 251 KUHD dinilai tidak tegas mengatur mekanisme pembatalan, hanya memberikan pilihan antara pembatalan perjanjian atau perjanjian dengan syarat berbeda. MK menilai hal ini tidak memberikan keseimbangan hak antara penanggung dan tertanggung.

Dengan demikian, revisi besar-besaran polis asuransi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak. Sosialisasi kepada nasabah akan dilakukan oleh masing-masing perusahaan asuransi setelah standarisasi resmi berlaku. Para pelaku industri asuransi pun bersiap menghadapi perubahan signifikan ini.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar