BPJS Kesehatan Raup Iuran Jumbo! Cek Angkanya Disini

BPJS Kesehatan Raup Iuran Jumbo! Cek Angkanya Disini

Haluannews Ekonomi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan kinerja positif dengan pendapatan iuran mencapai Rp165,3 triliun sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 8,9% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp151,7 triliun.

COLLABMEDIANET

Pada tahun 2025, BPJS Kesehatan menargetkan penerimaan iuran sekitar Rp185 triliun. Meskipun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa pendapatan tersebut masih mencakup sepertiga dari total pembiayaan kesehatan di seluruh Indonesia.

BPJS Kesehatan Raup Iuran Jumbo! Cek Angkanya Disini
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Total pengeluaran untuk kesehatan di Indonesia mencapai Rp614 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut, BPJS Kesehatan mengelola sekitar Rp185 triliun pada tahun 2025," jelas Ghufron dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Dengan perolehan iuran yang menggembirakan pada tahun 2024, tingkat kolektabilitas iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mengalami peningkatan menjadi 99,17 juta peserta, naik dari 98,62 juta peserta pada tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa aset bersih dana jaminan sosial (DJS) mencapai Rp49,52 triliun pada tahun 2024. Meskipun terjadi penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp56,67 triliun, angka ini masih dianggap sehat karena mencukupi estimasi pembayaran klaim selama 3,40 bulan.

Di sisi investasi, BPJS Kesehatan mencatatkan hasil sebesar Rp5,39 triliun sepanjang tahun 2025. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp4,46 triliun.

Namun, hasil investasi ini juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp5,7 triliun. Menurut Ghufron, penurunan ini disebabkan oleh penurunan nilai investasi yang dilakukan.

"Kondisi ini bukan berarti tidak sehat. Kesehatan keuangan BPJS diatur dalam PP 53 tahun 2018, yang menyebutkan bahwa aset neto BPJS harus berada di antara 1,5 bulan hingga maksimum 6 bulan. Kelebihan dana juga tidak diperbolehkan karena ini adalah uang masyarakat yang dititipkan. Saat ini, posisi BPJS berada di sekitar 3 kali lipat dari ketentuan tersebut," terang Ghufron.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar