Haluannews Ekonomi – Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2005-2022, menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (10/6/2025). Kedatangannya bukan sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan anak perusahaannya. Haluannews.id mencatat, Iwan tiba sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan kemeja batik dan jaket cokelat. Ia membawa sejumlah dokumen yang diminta penyidik. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan dihadapinya.

Related Post
Informasi yang dihimpun Haluannews.id menyebutkan, Kejagung telah mencekal Iwan untuk bepergian ke luar negeri. Selain Iwan, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020, dan Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini kini tengah memasuki babak baru dengan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Kejagung tampaknya serius mengusut tuntas kasus ini dan memastikan agar para pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

Editor: Rohman
Tinggalkan komentar