Bos Leasing Jerit! Penjualan STNK Only di Medsos Ancam Kredit Macet

Bos Leasing Jerit! Penjualan STNK Only di Medsos Ancam Kredit Macet

Haluannews Ekonomi – Industri pembiayaan di Tanah Air tengah dihadapkan pada gelombang kekhawatiran baru menyusul maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor ‘STNK only’ melalui platform media sosial. Fenomena ini, yang kian merajalela, dinilai sangat merugikan perusahaan multifinance dan berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan non-bank.

COLLABMEDIANET

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno Siahaan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, seluruh pelaku usaha jasa keuangan menghadapi tekanan yang signifikan. Menurutnya, penurunan daya beli masyarakat menjadi faktor utama yang mempengaruhi bisnis inti industri, yaitu pembiayaan mobil dan motor. Namun, di samping itu, industri juga diganggu oleh keberadaan komunitas jual beli kendaraan ‘STNK only’ yang masif di berbagai platform digital.

Bos Leasing Jerit! Penjualan STNK Only di Medsos Ancam Kredit Macet
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Suwandi menjelaskan dalam acara diskusi ekonomi Haluannews.id pada Minggu (14/12/2025), bahwa aktivitas ilegal ini banyak ditemukan di Facebook, Instagram, YouTube, hingga TikTok. "Mereka menjual belikan dengan STNK only. Padahal STNK itu bukan bukti kepemilikan yang sah. Ini sangat mengganggu industri kami," tegas Suwandi. Kendaraan yang diperdagangkan secara ‘STNK only’ berarti unit tersebut hanya disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan, sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di tangan perusahaan pembiayaan sebagai jaminan kredit.

Kondisi ini sangat meresahkan karena masyarakat, tanpa disadari atau sengaja, membentuk komunitas besar di berbagai daerah untuk memperdagangkan kendaraan tanpa bukti kepemilikan yang lengkap dan sah. APPI berharap para debitur yang mengalami kesulitan pembayaran cicilan dapat proaktif berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi melalui restrukturisasi, alih-alih bergabung dalam komunitas ilegal semacam ini. Keberadaan komunitas tersebut justru merugikan konsumen sendiri karena mengganggu kelancaran proses pembiayaan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dampak langsung dari fenomena ini adalah pengetatan kebijakan kredit oleh perusahaan pembiayaan. Suwandi mengungkapkan, jika sebelumnya dari 10 aplikasi kredit kendaraan yang masuk, sekitar 7-8 permohonan dapat disetujui, kini angka persetujuan anjlok drastis menjadi hanya sekitar 4 aplikasi. Ini menunjukkan peningkatan risiko yang harus ditanggung oleh industri akibat praktik ilegal tersebut.

Menyikapi kondisi ini, APPI tidak tinggal diam. Asosiasi telah mengirimkan surat kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kakor Lantas Polri, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), serta Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Dalam surat tersebut, APPI menyampaikan keresahan mendalam industri dan meminta agar komunitas-komunitas yang melanggar hukum ini dapat segera ditindak tegas.

APPI secara khusus berharap pemerintah dapat membantu melakukan take down atau penghapusan terhadap seluruh kelompok daring yang memfasilitasi perdagangan kendaraan ‘STNK only’. Tindakan tegas dan cepat dianggap krusial untuk menjaga keberlangsungan industri pembiayaan nasional, melindungi hak-hak konsumen, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Tanpa intervensi yang kuat, praktik ilegal ini dikhawatirkan akan terus menggerogoti kepercayaan pasar dan memperburuk kondisi ekonomi sektor pembiayaan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar