Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tenggat waktu bagi seluruh penyelenggara pinjaman online (pinjol) untuk melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai 31 Juli 2025, kewajiban pelaporan ini berlaku, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024. Data SLIK ini krusial, menjadi bahan pertimbangan lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur.

Related Post
Langkah OJK ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, transparansi, dan akuntabilitas industri pinjol. OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Data OJK per Maret 2025 menunjukkan total penyaluran pembiayaan P2P lending mencapai Rp 80,02 triliun. Namun, angka tersebut dibayangi oleh Tingkat Wanprestasi (TWP) 90 hari yang mencapai Rp 2,2 triliun (2,77%).

Menyikapi hal ini, OJK mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjol untuk memperkuat manajemen risiko. Hal ini meliputi penguatan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebelum menyalurkan pinjaman. Tujuannya jelas: meminimalisir risiko bagi pemberi dana (lender) dan menekan angka gagal bayar (borrower). Kegagalan memenuhi aturan ini akan berujung pada tindakan penegakan hukum yang tegas dari OJK. Industri pinjol harus bersiap menghadapi babak baru yang lebih ketat dalam pengawasan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar