Haluannews Ekonomi – Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Solikin M. Juhro, menekankan pentingnya pemahaman independensi bank sentral secara komprehensif. Menurutnya, dalam era interdependensi saat ini, BI dituntut untuk mampu menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai pihak.

Related Post
Solikin menyampaikan hal ini usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI, Jumat (23/1/2026). Ia menegaskan bahwa BI tidak mungkin bekerja sendiri dalam menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi yang ada.

Koordinasi dan sinergi dengan pemerintah serta otoritas terkait terus diperkuat oleh BI. Solikin meyakinkan bahwa independensi BI tetap terjaga secara fungsional, sesuai dengan mandat undang-undang, meskipun menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
Independensi bank sentral sendiri merujuk pada kebebasan BI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter tanpa adanya intervensi atau tekanan politik dari pemerintah maupun pihak lain.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia memberikan otonomi penuh kepada BI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pihak eksternal tidak diperkenankan untuk mencampuri pelaksanaan tugas BI, dan BI wajib menolak intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar