BI Gebrak Sistem Pembayaran! Aturan Baru Siap Berlaku!

BI Gebrak Sistem Pembayaran! Aturan Baru Siap Berlaku!

Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) tengah melakukan gebrakan besar dalam sistem pembayaran nasional. Melalui penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi), BI mereformasi pengaturan industri sistem pembayaran sebagai implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

COLLABMEDIANET

Langkah strategis ini merupakan realisasi dari mandat Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini terungkap dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang dihadiri oleh 203 pimpinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta.

BI Gebrak Sistem Pembayaran! Aturan Baru Siap Berlaku!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai fondasi dari reformasi ini, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025. Kedua aturan ini akan resmi berlaku pada 31 Maret 2026.

Menurut Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, reformasi ini akan berdampak signifikan bagi pelaku industri sistem pembayaran karena mencakup penguatan struktur industri secara komprehensif.

Ketentuan baru ini mengatur berbagai aspek, termasuk penggunaan TIKMI sebagai tolok ukur kinerja PSP dan klasifikasinya, penataan aktivitas, partisipasi dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, kerjasama PSP dengan pihak ketiga (khususnya Penyelenggara Penunjang), serta penguatan pengawasan dan pemantauan.

PBI dan PADG ini juga menjadi dasar hukum untuk memperkuat infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta memperkuat fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital di masa depan.

Perumusan reformasi ini melibatkan uji empiris dengan pelaku industri untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif. BI juga memberikan masa transisi yang memadai untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku industri.

Dengan kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperkuat sinergi dalam rangka memelihara stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar