Haluannews Ekonomi – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah intensif menyelidiki dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada dua emiten yang sahamnya mengalami gejolak signifikan, yakni PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Sanurhasta Mitra (MINA), memicu kekhawatiran akan integritas transaksi di bursa saham.

Related Post
Penyelidikan Bareskrim dimulai dengan penggeledahan kantor sekuritas PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD pada 3 Februari 2026. Tindakan ini terkait erat dengan proses penawaran umum perdana (IPO) saham PIPA, di mana Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek. PIPA sendiri merupakan perusahaan yang berkiprah di sektor industri bahan bangunan. Didirikan pada tahun 2005 sebagai produsen lem pipa, perseroan kemudian memperluas fokusnya sejak 2012 menjadi produsen dan distributor pipa berbahan dasar PVC serta produk turunan dan bahan bangunan lainnya. Produk-produk PIPA bahkan telah digunakan dalam berbagai proyek infrastruktur strategis, termasuk pembangunan jalan tol di Jawa dan Sumatra.

Saham PIPA yang dilepas ke publik dengan harga IPO Rp 105 pada 10 April 2023, sempat melambung tinggi hingga menyentuh level Rp 625 pada 6 Oktober 2025. Namun, dalam dua hari perdagangan terakhir, saham ini terjun bebas hingga menyentuh batas auto reject bawah (ARB). Kondisi ini menyebabkan nilai saham PIPA anjlok 75,36% dari harga tertingginya, kini berada di level Rp 154. Dari sisi kepemilikan, struktur saham PIPA menunjukkan dominasi Morris Capital dengan 49,92% atau sekitar 1,71 miliar saham. Sementara itu, porsi kepemilikan masyarakat non-warkat mencapai 48,36% (sekitar 1,66 miliar saham), dan Susyanalief A memiliki 1,72% (59,04 juta saham). Tercatat pula adanya 8.881.600 pemegang saham institusi dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
Tak berhenti pada PIPA, penyelidikan Bareskrim meluas ke saham lain dengan dugaan adanya praktik insider trading dan perdagangan semu yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), menyeret nama PT Sanurhasta Mitra (MINA). Sanurhasta Mitra, yang didirikan pada 29 Desember 1993, dikenal sebagai pengembang properti terpercaya. Perusahaan ini memiliki beragam lini usaha, mulai dari perdagangan, jasa, investasi, real estate, industri, percetakan, agrobisnis, pertambangan, hingga jasa angkutan. MINA resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 28 April 2017 dengan harga IPO Rp 105 per saham.
Senasib dengan PIPA, saham MINA juga mengalami ARB dalam dua hari perdagangan terakhir. Setelah sempat menyentuh level tertinggi Rp 635 pada 15 Januari 2026, saham MINA kini anjlok 60,31% ke level Rp 252. Struktur kepemilikan saham MINA menunjukkan PT Basis Utama Prima sebagai pemegang saham terbesar dengan 30,48%, diikuti oleh Hapsoro dengan 19,68%. Hapsoro sendiri dikenal sebagai suami dari Puan Maharani, menambah dimensi lain dalam sorotan publik terhadap kasus ini. Porsi saham masyarakat non-warkat mencapai 44,51%, dan individu atas nama Djoni memiliki 5,33%.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar dan regulator. Penyelidikan Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik ilegal yang merugikan investor dan mengancam integritas pasar modal Indonesia. Kejelasan atas dugaan insider trading dan perdagangan semu akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar yang adil dan transparan, sebagaimana dilaporkan oleh Haluannews.id.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar