Bang Si-hyuk Terjerat Kasus IPO! Nasib HYBE di Ujung Tanduk?

Bang Si-hyuk Terjerat Kasus IPO! Nasib HYBE di Ujung Tanduk?

Haluannews Ekonomi – Otoritas keuangan Korea Selatan (Korsel) mengambil tindakan tegas dengan menyeret pendiri dan Chairman Hybe Co., Ltd., Bang Si-hyuk, ke ranah hukum. Langkah ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal terkait praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.

COLLABMEDIANET

Yonhap News Agency melaporkan bahwa Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) di bawah Komisi Jasa Keuangan (FSC) telah melimpahkan pengaduan terhadap Bang Si-hyuk, produser di balik kesuksesan grup Kpop BTS, bersama dengan tiga mantan petinggi Hybe. Bang diduga telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada investor pada tahun 2019, mengklaim bahwa IPO Hybe akan ditunda. Ia kemudian meminta mereka untuk menjual saham mereka ke perusahaan bertujuan khusus (SPC) yang didirikan dengan dana ekuitas swasta oleh eksekutif Hybe.

Bang Si-hyuk Terjerat Kasus IPO! Nasib HYBE di Ujung Tanduk?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

The Korea Herald menyoroti bahwa tindakan terhadap Bang Si-hyuk ini menjadi langkah disipliner pertama yang tegas terhadap seorang konglomerat Korea Selatan di bawah pemerintahan Presiden Lee Jae Myung. Penuntutan dianggap sebagai tindakan terberat yang dapat diambil oleh otoritas keuangan Korsel terhadap individu yang dituduh melanggar hukum, selain sanksi administratif. Undang-Undang Pasar Modal mengatur bahwa seseorang yang memperoleh keuntungan atau menghindari kerugian lebih dari 5 miliar won melalui perdagangan yang tidak adil dapat dihukum penjara lima tahun hingga seumur hidup.

Menanggapi kasus ini, Hybe menyatakan akan aktif memberikan klarifikasi atas kecurigaan yang ada dan berupaya memulihkan kepercayaan pasar. "Sangat disayangkan regulator keuangan tidak menerima penjelasan pemegang saham utama selama investigasi Badan Pengawas Keuangan, di mana Ia menjelaskan tidak mengejar keuntungan pribadi berdasarkan IPO perusahaan," demikian pernyataan HYBE, dikutip dari The Korea Herarld.

Kasus ini juga berdampak pada Bursa Efek Korea, yang dikabarkan merevisi daftar periksa uji tuntas IPO dengan menambahkan persyaratan bagi penjamin emisi untuk memeriksa kontrak antara pemegang saham dan menilai risiko terhadap perlindungan investor. Sebelumnya, pada Mei 2025, polisi telah mengajukan kembali permintaan surat perintah penggeledahan dan penyitaan dalam penyelidikan terhadap Bang Si-hyuk atas dugaan transaksi saham curang senilai 400 miliar Won (sekitar Rp4,7 triliun). Pihak berwenang meyakini Bang melanjutkan IPO dan mendapatkan keuntungan sekitar 400 miliar Won dalam proses tersebut.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar