Haluannews Ekonomi – PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten di balik merek Kebab Baba Rafi, mengejutkan pasar dengan mengajukan pencabutan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menyusul pengajuan PKPU oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending, PT Creative Mobile Adventure atau Boost, pada 4 Juli 2025, atas tunggakan pinjaman Rp 2 miliar.

Related Post
Direktur Utama Sari Kreasi Boga, Eko Pujianto, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan bagian kecil dari fasilitas invoice financing untuk modal kerja jangka pendek. Pinjaman dengan bunga 4% per 60 hari ini, menurut Eko, digunakan untuk proyek-proyek tertentu dengan durasi maksimal dua bulan. Keterlambatan pembayaran yang jatuh tempo Maret 2025, diakibatkan oleh penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan. Eko menegaskan perusahaan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan arus kas.

Namun, perkara ini ternyata memunculkan kejelasan mengenai struktur bisnis Kebab Baba Rafi. Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi, menyatakan bahwa PT Baba Rafi Internasional, perusahaan yang menaungi merek Kebab Baba Rafi dan didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek tersebut, tidak memiliki hubungan hukum maupun operasional dengan PT Sari Kreasi Boga. Ia menekankan bahwa kedua entitas bisnis tersebut berdiri sendiri dan terpisah.
Perlu diketahui, bisnis Kebab Turki Baba Rafi yang populer ini berawal dari usaha Hendy Setiono dan Nilamsari di awal tahun 2000-an. Setelah keduanya bercerai pada 2017, masing-masing mengelola bisnis Kebab Baba Rafi secara terpisah, menciptakan dua entitas bisnis yang berbeda. Kasus ini menyoroti kompleksitas pengelolaan bisnis waralaba dan pentingnya kejelasan struktur perusahaan dalam menjaga kesehatan keuangan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar