Haluannews Ekonomi – Wajib lunas! Itu prinsipnya. Nunggak pinjaman online (pinjol)? Siap-siap berhadapan dengan debt collector. Tapi, hati-hati, aturan mainnya berubah! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasang aturan baru yang bikin penagih utang harus lebih berhati-hati. Aturan ini tertuang dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) dan UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan setiap penyelenggara pinjol wajib transparan soal prosedur pengembalian dana dan etika penagihan. Ancaman, intimidasi, apalagi SARA? Langsung kena batunya! Jam penagihan pun dibatasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Yang lebih penting, penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas aksi debt collector-nya. Pelanggaran? Siap-siap hukuman penjara 2-10 tahun dan denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar!

Related Post
Aturan baru pinjol 2024-2025 pun semakin ketat. Bunga dan biaya lain dibatasi. Bunga pinjol konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maksimal 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Denda keterlambatan juga diatur lebih rinci, bervariasi untuk sektor produktif dan konsumtif. Satu lagi yang penting, debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform pinjol. Tujuannya jelas: mencegah jebakan gali lubang tutup lubang.

Selain itu, OJK memperketat aturan penagihan. Intimidasi, apalagi yang berbau SARA, dilarang keras, baik di dunia nyata maupun maya (cyber bullying). Kontak darurat pun tak boleh sembarangan digunakan untuk penagihan, hanya untuk konfirmasi keberadaan debitur. Dan yang terakhir, penyelenggara pinjol wajib bermitra dengan perusahaan asuransi untuk mitigasi risiko.
Intinya, era baru pinjol menuntut transparansi dan etika yang lebih tinggi. Baik bagi penyelenggara maupun debt collector. Jangan sampai aturan ini dilanggar, karena konsekuensinya sangat berat!
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar