Haluannews Ekonomi – Kehilangan kartu ATM merupakan pengalaman yang cukup meresahkan. Meskipun transaksi digital semakin marak, kartu ATM tetap menjadi alat transaksi penting bagi sebagian besar masyarakat. Haluannews.id merangkum prosedur pengurusan ATM hilang di Bank Mandiri dan BNI, dua bank besar di Indonesia. Prosesnya relatif sama, namun ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan.

Related Post
Bank Mandiri: Langkah pertama dan terpenting adalah memblokir kartu ATM yang hilang. Hal ini dapat dilakukan melalui tiga cara: melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, menghubungi call center 14000 (atau 021-52997777 untuk nasabah di luar negeri), atau langsung mengunjungi cabang Bank Mandiri terdekat.

Untuk penggantian kartu di cabang, siapkan KTP, buku tabungan, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Prosesnya meliputi pengisian formulir permintaan penggantian kartu dan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 15.000. Melalui aplikasi Livin’, blokir sementara dapat dilakukan dengan mudah melalui menu pengaturan.
BNI: Prosedur di BNI sedikit berbeda. Pemblokiran kartu dapat dilakukan melalui BNI Call 1500046 atau BNI Mobile Banking. Untuk penggantian kartu, kunjungi cabang BNI terdekat dengan membawa buku tabungan dan KTP. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian tidak diwajibkan; cukup dengan membuat surat pernyataan kehilangan di kantor cabang. Biaya penggantian bervariasi tergantung jenis kartu, mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 25.000.
Kesimpulan: Baik Bank Mandiri maupun BNI menekankan pentingnya pemblokiran segera setelah menyadari kehilangan kartu ATM untuk mencegah penyalahgunaan. Proses penggantian kartu relatif mudah, namun membutuhkan dokumen identitas dan pembayaran biaya administrasi. Perbedaan utama terletak pada persyaratan surat keterangan kehilangan dan biaya penggantian yang bervariasi.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar