Asuransi Parametrik Antisipasi Bencana: Selamatkan APBN dari Gempa dan Banjir!

Asuransi Parametrik Antisipasi Bencana: Selamatkan APBN dari Gempa dan Banjir!

Haluannews Ekonomi – Mulai 1 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan asuransi parametrik bencana. Skema ini, yang melibatkan konsorsium perusahaan asuransi dan reasuransi, menjanjikan solusi inovatif dalam menghadapi risiko keuangan akibat bencana alam. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi parametrik membayar klaim berdasarkan parameter tertentu (misalnya, intensitas gempa atau curah hujan), bukan verifikasi kerusakan fisik. Hal ini mempercepat proses pencairan dana untuk penanganan darurat.

COLLABMEDIANET

Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Benny Waworuntu, mengungkapkan pemerintah tengah merampungkan aturan pelaksanaannya. "Targetnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar pada Kuartal III 2025," ujarnya usai acara Sustainability Dialogue 2025. Desain produk, yang dikembangkan bersama Kementerian Keuangan, IndonesiaRe, Asuransi Maipark, dan ITB, sudah mendekati final. IndonesiaRe dan Maipark akan bertindak sebagai administrator, ITB sebagai reviewer independen, dan Kementerian Keuangan sebagai pemimpin.

Asuransi Parametrik Antisipasi Bencana: Selamatkan APBN dari Gempa dan Banjir!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, menambahkan bahwa konsorsium dalam negeri akan menanggung sebagian besar risiko, namun transfer risiko ke luar negeri juga akan dilakukan. Skema ini berbeda dengan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) yang hanya melindungi aset properti pemerintah dengan premi yang relatif kecil (sekitar Rp 150 miliar dalam 5-6 tahun terakhir).

Asuransi parametrik ini bertujuan melindungi anggaran negara (APBN dan APBD) dari dampak gempa bumi dan banjir. Pemerintah pusat dan daerah akan menjadi tertanggung, dengan masing-masing daerah membayar premi berdasarkan anggaran mereka. Jika parameter bencana terlampaui, pencairan dana akan langsung dilakukan tanpa perlu menghitung kerugian terlebih dahulu. Sistem ini memungkinkan respons dan pemulihan pascabencana yang lebih cepat dan efisien.

Dengan kata lain, asuransi parametrik ini bukan sekadar asuransi properti, melainkan benteng pertahanan fiskal negara menghadapi bencana alam. Inovasi ini diharapkan mampu meminimalisir dampak ekonomi akibat bencana dan memastikan dana tersedia untuk penanganan darurat dan pemulihan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar