Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan teguran keras kepada sejumlah perusahaan asuransi dan pialang asuransi yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan industri keuangan.

Related Post
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin resmi. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Jawa Timur dan Jakarta, dan terendus menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi yang memiliki izin.

"Kami telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang terbukti bekerjasama dengan perusahaan pialang yang diduga tidak berizin," tegas Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, OJK juga tengah mengusut kasus penggelapan premi yang melibatkan pialang asuransi berizin di Jakarta. Sayangnya, Otoritas belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.
Ogi menambahkan, OJK terus berupaya menyelesaikan berbagai permasalahan yang melibatkan lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Hingga 29 Oktober 2025, pengawasan khusus telah dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 7 dana pensiun.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar