Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, efektif 1 Januari 2026. Aturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi sektor asuransi kesehatan di tengah inflasi medis yang tinggi, sekaligus memperkuat skema pembiayaan bersama antara perlindungan komersial dan nasional. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (2/6/2025).

Related Post
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban co-payment, di mana nasabah wajib menanggung minimal 10% dari total klaim. Namun, OJK menetapkan batas maksimal co-payment sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap. Perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan batas maksimal yang lebih tinggi, asalkan disepakati dengan nasabah dan tercantum dalam polis. Aturan ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan managed care tingkat lanjut, namun dikecualikan untuk asuransi mikro.

Selain co-payment, aturan baru ini juga mewajibkan perusahaan asuransi memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM) yang terdiri dari dokter spesialis. DPM bertugas memberikan nasihat terkait utilization review, perkembangan layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi. Lebih lanjut, perusahaan asuransi juga diberikan kewenangan untuk meninjau kembali premi berdasarkan riwayat klaim nasabah.
Terakhir, aturan ini juga mengatur tentang medical check up (MCU) bagi calon pemegang polis, disesuaikan dengan kebijakan underwriting perusahaan asuransi. Paket pemeriksaan MCU akan disesuaikan dengan usia dan hasil kuesioner kesehatan calon pemegang polis.
Aturan baru ini tentu akan berdampak pada pengeluaran nasabah asuransi kesehatan. Meskipun OJK berupaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat pembiayaan bersama, dampaknya terhadap daya beli masyarakat perlu dipantau lebih lanjut. Apakah ini akan mendorong kenaikan premi asuransi? Pertanyaan ini perlu dijawab oleh para pelaku industri asuransi.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar