Asuransi Kena Geger! Aturan Baru OJK Bikin Heboh!

Asuransi Kena Geger! Aturan Baru OJK Bikin Heboh!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur sektor asuransi, khususnya terkait kewajiban nasabah menanggung minimal 10% dari biaya klaim kesehatan. Aturan ini, yang terkesan kontroversial, ternyata disambut positif oleh beberapa pelaku industri. Vincent Soegianto, Direktur Utama & CEO PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) atau Oona Insurance, menganggapnya sebagai langkah maju untuk menjaga keberlangsungan industri asuransi dan kesehatan. Ia bahkan optimistis aturan ini akan meningkatkan transparansi data layanan kesehatan.

COLLABMEDIANET

Namun, implementasi aturan baru ini tentu tak lepas dari tantangan. Industri asuransi kini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada para nasabah agar memahami dan menerima kebijakan tersebut. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana dampak aturan ini terhadap bisnis asuransi secara keseluruhan? Dan bagaimana pula pengembangan produk asuransi kesehatan ke depannya agar tetap menarik minat masyarakat di tengah aturan baru ini?

Asuransi Kena Geger! Aturan Baru OJK Bikin Heboh!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Haluannews.id mewawancarai Vincent Soegianto dalam program Power Lunch pada Selasa (24/06/2025) untuk membahas lebih dalam mengenai dampak aturan baru OJK ini terhadap industri asuransi, khususnya di segmen asuransi kesehatan. Wawancara tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai strategi industri asuransi dalam menghadapi perubahan regulasi ini dan bagaimana mereka beradaptasi untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Perubahan ini jelas akan membentuk lanskap industri asuransi di masa mendatang. Kita tunggu saja bagaimana dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan perkembangan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar