Asuransi Apa Saja yang Dijamin LPS Mulai 2028? Ini Bocorannya!

Asuransi Apa Saja yang Dijamin LPS Mulai 2028? Ini Bocorannya!

Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membuka tabir Program Penjaminan Polis (PPP) yang rencananya akan beroperasi pada tahun 2028. Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, memberikan gambaran mengenai jenis asuransi yang akan dicakup oleh program ambisius ini.

COLLABMEDIANET

Asuransi jiwa dan asuransi umum dipastikan masuk dalam radar PPP. Namun, detail lini bisnis mana saja yang memenuhi syarat masih dalam tahap pembahasan intensif. Ridwan mencontohkan, asuransi satelit dengan nilai klaim fantastis kemungkinan besar tidak akan termasuk, mengingat target utama program ini adalah masyarakat luas.

 Asuransi Apa Saja yang Dijamin LPS Mulai 2028? Ini Bocorannya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Semangatnya adalah untuk masyarakat luas. Kalau klaimnya terlalu besar, kurang menyasar masyarakat luas," jelas Ridwan usai acara Indonesia Re International Conference 2025 di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

PPP akan memprioritaskan lini asuransi yang banyak digunakan masyarakat, seperti asuransi kesehatan, properti, dan kecelakaan. Sementara itu, nasib asuransi yang menanggung bencana alam akan ditentukan oleh nilai klaim manfaatnya.

"Bencana alam bisa saja masuk, misalnya asuransi mobil yang terkena banjir atau rumah. Tapi, kita akan lihat manfaatnya berapa," imbuh Ridwan.

Bagaimana dengan unit link? LPS memastikan bahwa PPP hanya akan menjamin unsur proteksinya saja, tidak termasuk unsur investasi. "Investasi itu kan risiko yang seharusnya sudah dipahami oleh investor," tegasnya.

Sebagai informasi, PPP merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) No.4/2023. Seluruh perusahaan asuransi wajib berpartisipasi dalam program ini.

Persiapan LPS untuk menjalankan PPP diklaim "on track". Dari segi organisasi dan SDM, LPS sudah siap. Saat ini, fokus utama adalah penyusunan peraturan pelaksanaan, yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan internal LPS.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar