Haluannews Ekonomi – Perjalanan menggunakan moda transportasi umum seperti kereta api dan pesawat terbang kini dihadapkan pada regulasi baru yang ketat terkait penggunaan perangkat pengisi daya portabel, atau power bank. Kebijakan ini, yang mungkin belum banyak diketahui, muncul sebagai respons serius terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh baterai lithium-ion, komponen utama dalam power bank, yang dikenal sangat rentan terhadap insiden kebakaran.

Related Post
PT KAI Perketat Aturan Demi Keamanan Penumpang

Dalam upaya mitigasi risiko, PT Kereta Api Indonesia (Persero) baru-baru ini mengeluarkan panduan spesifik mengenai penggunaan power bank di dalam gerbong kereta. Aturan ini dirancang untuk meminimalisir kemungkinan kebakaran yang dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang.
Penumpang diwajibkan untuk memperhatikan kapasitas maksimal power bank yang dibawa. Perhitungan kapasitas daya dalam Watt-hour (Wh) dapat dilakukan dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x Voltase) / 1.000. Penting juga untuk memastikan bahwa power bank memiliki label yang jelas menunjukkan kapasitas dayanya.
Namun, ada larangan krusial yang perlu dipatuhi: pengisian ulang daya power bank menggunakan stopkontak di kereta api dilarang keras. PT KAI menegaskan bahwa stopkontak di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah seperti ponsel, earphone, tablet, dan laptop. Penggunaan stopkontak untuk mengisi daya power bank tidak diperbolehkan demi mencegah kelebihan beban dan risiko kebakaran. "Jangan asal sembarang colok perangkat yang tidak diperbolehkan ya!" demikian imbauan dari PT KAI, menekankan pentingnya kepatuhan demi keselamatan bersama. Ketentuan baru ini dibuat untuk meminimalisir risiko kebakaran yang bisa dipicu, sehingga mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan bersama.
Maskapai Global Emirates Terapkan Regulasi Lebih Ketat
Tidak hanya di darat, aturan serupa juga diterapkan oleh maskapai penerbangan internasional. Emirates, salah satu maskapai terkemuka dunia, akan memberlakukan regulasi yang lebih ketat terkait power bank mulai 1 Oktober 2025. Meskipun power bank masih diizinkan dibawa ke dalam kabin, penggunaannya selama penerbangan akan dilarang. Ini berarti penumpang tidak diperkenankan mengisi daya perangkat lain menggunakan power bank, maupun mengisi daya power bank itu sendiri dari sumber listrik pesawat.
Emirates juga membatasi jumlah power bank yang boleh dibawa, yakni hanya satu unit per penumpang, dengan kapasitas daya maksimal di bawah 100 Watt-hour. Kebijakan ini diambil setelah terjadi peningkatan insiden yang melibatkan baterai lithium di industri penerbangan global dalam beberapa tahun terakhir.
Maskapai tersebut menjelaskan bahwa power bank, yang umumnya menggunakan baterai lithium-ion atau lithium-polimer, berisiko mengalami "thermal runaway" jika terisi daya berlebihan atau rusak. Kondisi ini adalah proses percepatan otomatis yang menyebabkan peningkatan panas tak terkendali di dalam sel baterai, berpotensi memicu kebakaran, ledakan, dan pelepasan gas beracun. Banyak power bank, menurut Emirates, tidak dilengkapi standar perlindungan yang memadai untuk mencegah pengisian daya berlebihan, sehingga meningkatkan risiko bahaya.
Untuk mengantisipasi kejadian tak terduga, Emirates juga mewajibkan power bank diletakkan di lokasi yang mudah dijangkau. Tujuannya agar awak kabin dapat dengan cepat merespons dan memadamkan api jika terjadi insiden.
Regulasi proaktif dari PT KAI dan Emirates ini menjadi pengingat penting bagi para pelancong akan implikasi keselamatan dari teknologi yang kita gunakan sehari-hari. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya demi kenyamanan pribadi, melainkan untuk menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan seluruh penumpang.
Editor: Rohman




Tinggalkan komentar