Haluannews Ekonomi – Liliana Saputri, putri Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, membuat heboh pasar saham. Melalui PT Shankara Fortuna Nusantara (SFN), ia mengakuisisi 15% saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) dari PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), emiten KFC, dengan harga fantastis Rp 54,44 miliar. Nilai transaksi ini jauh melampaui perkiraan, bahkan dinilai tidak wajar oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan.

Related Post
Menurut penilai independen, nilai pasar 15% saham JAI hanya sekitar Rp 21,72 miliar. Transaksi ini melampaui batas atas nilai wajar transaksi yang diatur dalam POJK 35/2020, dengan selisih mencapai 150,59% dari nilai pasar. Batas atas nilai wajar transaksi seharusnya berada di kisaran Rp 23,35 miliar, sementara batas bawahnya Rp 20,09 miliar.

SFN, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar daging ayam dan olahannya, memiliki tiga pemegang saham: Putra Rizky Bustaman (45%), Liana Saputri (45%), dan Bani Adityasuny Ismiarso (10%). Putra Rizky Bustaman diketahui sebagai suami Liliana.
Meskipun transaksi ini menuai kontroversi, manajemen FAST berdalih penjualan saham tersebut memberikan sejumlah manfaat. Dengan kepemilikan saham mayoritas yang tetap terjaga (55%), FAST berharap dapat meningkatkan efisiensi harga pasokan daging ayam dan olahannya dari JAI, serta meningkatkan profitabilitas dari kegiatan usaha peternakan ayam terintegrasi JAI. Transaksi ini juga membuka peluang bagi kolaborasi strategis untuk memperluas daya saing JAI.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa harga akuisisi jauh di atas nilai pasar? Apakah ada faktor lain yang mempengaruhi nilai transaksi tersebut? Hal ini tentu menjadi sorotan bagi para pelaku pasar dan investor.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar