Ajaib Bantah Rp 1,8 Miliar Kerugian Nasabah: Ini Faktanya!

Ajaib Bantah Rp 1,8 Miliar Kerugian Nasabah: Ini Faktanya!

Haluannews Ekonomi – Polemik pembelian saham senilai Rp 1,8 miliar yang melibatkan nasabah Ajaib Sekuritas Asia akhirnya terkuak. PT Ajaib Sekuritas Asia menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah kerugian nasabah seperti yang beredar di media sosial. Direktur Utama PT Ajaib Sekuritas Asia, Juliana, menjelaskan bahwa Rp 1,8 miliar merupakan total nilai transaksi, bukan jumlah kerugian yang dialami nasabah.

COLLABMEDIANET

Juliana menekankan bahwa potensi kerugian dan keuntungan merupakan risiko inheren dalam investasi pasar modal. Ia bahkan mengungkapkan, jika nasabah tersebut menjual sahamnya pada 26 Juni, justru berpotensi mendapatkan keuntungan karena adanya kenaikan harga saham pada hari tersebut. Pernyataan ini menanggapi keluhan yang diunggah akun Instagram @friendshipwithgod milik Niyo, yang mengaku terkejut dengan transaksi pembelian 16.541 lot saham BBTN senilai Rp 1,8 miliar pada 24 Juni 2025, padahal ia hanya bermaksud membeli 9 lot saham.

Ajaib Bantah Rp 1,8 Miliar Kerugian Nasabah: Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ajaib menjelaskan, transaksi tersebut masuk dalam kategori transaksi reguler dengan siklus penyelesaian H+2, sesuai kebijakan Bursa Efek Indonesia. Artinya, penyerahan saham dan pembayaran dilakukan dua hari setelah transaksi. Juliana menambahkan bahwa ini merupakan transaksi normal di pasar modal, bukan pinjaman. Ajaib menilai kemampuan pembayaran nasabah berdasarkan portofolio aset dan riwayat transaksinya, bukan hanya saldo rekening. "Nasabah memiliki portofolio dan aset lebih dari Rp 1 miliar, dan telah melakukan transaksi bernilai miliaran rupiah selama hampir 4 tahun," jelas Juliana. Oleh karena itu, menurut Ajaib, narasi yang menghubungkan saldo Rp 1 juta dengan transaksi Rp 1,8 miliar tidaklah tepat.

Ajaib juga membantah memiliki kewenangan untuk menjual saham nasabah secara sepihak. Mekanisme force sell atau penjualan otomatis hanya berlaku jika pembayaran melewati batas waktu H+2.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar