Batanghari – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, telah membuat aturan baru yang mewajibkan Kepala Sekolah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Hal ini guna untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari mengklaim, bahwa sampai saat ini masih ada 32 Kepala Sekolah Negeri belum memiliki NUKS, mulai dari jenjang TK hingga SMP.
Dengan demikian jika kedepannya Kepala Sekolah tidak memiliki hal tersebut, maka dipastikan akan terancam tidak dapat menerima bantuan dana bos, maupun dana tunjangan lainnya.
Sebanyak 32 guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, saat ini belum memenuhi kriteria sesuai dengan Permendikbud nomor 06 tahun 2018.
Kepala Bidang Guru dan Ketenaga kerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Abdul Basid mengatakan, NUKS merupakan sertifikat yang harus dimiliki setiap kepala sekolah yang diperoleh setelah para kepsek mengikuti diklat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
“Dari 259 Kepala Sekolah Negeri yang tersebar di 11 TK, 204 SDN dan 44 SMPN, baru 227 orang Kepala Sekolah Negeri yang sudah memiliki NUKS,” kata Abdul Basid Selasa (11/1).
Abdul Basid menambahkan, untuk Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS sendiri, terancam tidak bisa menerima dana bantuan operasional sekolah dari pemerintah.
“Bukan hanya itu saja, tunjangan sertifikasi gurupun tidak bisa diterima, bahkan tidak bisa melakukan penginputan dapodik untuk melakukan pembayaran bantuan maupun tunjangan sertifikasi, serta tidak bisa menandatangani ijazah,” tutup Abdul Basid.(fer)
PKKMB Universitas Indonesia 2022, Aditya Yusma: Diplomasi Budaya Cegah Tumbuhnya Paham Radikalisme dan Terorisme
JAKARTA – Sebanyak 9.458 mahasiswa baru (Maba) tengah mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Universitas Indonesia 2022 (PKKMB UI...
Read more
Discussion about this post