21 Bank Tutup! Sistem Perbankan RI Amankah?

21 Bank Tutup! Sistem Perbankan RI Amankah?

Haluannews Ekonomi – Tambahan satu lagi! Total 21 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah kehilangan izin usahanya sepanjang tahun 2024 hingga April 2025. Penutupan terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (17/4/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

COLLABMEDIANET

Kegagalan BPRS Gebu Prima disebabkan ketidakmampuan perusahaan melakukan penyehatan keuangan, meskipun telah diberikan waktu kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi. Namun, LPS memastikan seluruh simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi telah dipersiapkan.

21 Bank Tutup! Sistem Perbankan RI Amankah?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran berasal dari dana LPS. Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor BPRS Gebu Prima atau situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi. Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan penutupan BPR ini justru menunjukkan efektivitas sistem pengawasan perbankan Indonesia, bukan indikasi krisis sistemik. Menurutnya, LPS mampu menangani situasi ini dengan cepat dan menjamin keamanan deposan.

LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum lain yang beroperasi dan dijamin oleh LPS. Untuk memastikan perlindungan LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas LPS, dan Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar